Kebijakan Non-Tarif
Jelajahi beragam Kebijakan Non-Tarif (NTM) yang komprehensif terkait dengan ekspor, impor, atau transit. Platform kami yang mudah digunakan menawarkan pengalaman tanpa hambatan untuk mengakses informasi penting di NTM. Telusuri dengan mudah berbagai kategori, jenis, lembaga, dan tanggal untuk dengan cepat menemukan NTM spesifik yang relevan bagi bisnis Anda. Dengan sekali klik, Anda dapat melihat informasi terperinci mengenai setiap kebijakan, persyaratannya, dan dokumentasi terkait.
# | Name | Enforced By | Legals | Measure Description | Type | Activity | Created On | Validity From | Validity To |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Perizinan Impor | Kementerian Perdagangan dan Industri | DECRETO-LEI N.º 89/2023 de 20 de Dezembro LICENCIAMENTO SETORIAL DAS ATIVIDADES COMERCIAIS |
Individu dan badan usaha yang mengimpor dan mengekspor barang secara komersial diharuskan untuk mendapatkan otorisasi dari Kementerian Perdagangan dan Industri, sesuai dengan Undang-Undang Perizinan Kegiatan Komersial (UU 24/2011). Pasal 9 UU 24/2011 mengatur mengenai kriteria dan persyaratan informasi untuk memperoleh Perizinan Komersial. Permohonan diajukan ke Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Komersial (SERVE), yang berwenang untuk menyetujui Kegiatan Pelaksanaan (AEA) untuk bisnis yang terlibat dalam kegiatan berisiko rendah. Untuk kegiatan berisiko menengah dan tinggi, SERVE akan meneruskan permohonan otorisasi bisnis ke Kementerian Perdagangan, Industri, dan Lingkungan Hidup (MCIE) untuk penilaian lebih lanjut. Daftar kegiatan berdasarkan kategori risiko tidak tersedia untuk umum. | Persyaratan Lisensi | Import | 2023-02-28 | 2011-01-24 | 9999-09-09 |
2 | Perizinan Ekspor | Autoridade Nacional do Petróleo (ANP) | Licensing of Commercial Activities |
Individu dan badan usaha yang mengimpor dan mengekspor barang secara komersial diharuskan untuk mendapatkan otorisasi dari Kementerian Perdagangan dan Industri, sesuai dengan Undang-Undang Perizinan Kegiatan Komersial (UU 24/2011). Pasal 9 UU 24/2011 mengatur mengenai kriteria dan persyaratan informasi untuk memperoleh Perizinan Komersial. Permohonan diajukan ke Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Komersial (SERVE), yang berwenang untuk menyetujui Kegiatan Pelaksanaan (AEA) untuk bisnis yang terlibat dalam kegiatan berisiko rendah. Untuk kegiatan berisiko menengah dan tinggi, SERVE akan meneruskan permohonan otorisasi bisnis ke Kementerian Perdagangan, Industri, dan Lingkungan Hidup (MCIE) untuk penilaian lebih lanjut. Daftar kegiatan berdasarkan kategori risiko tidak tersedia untuk umum. Selain itu, DGCA mewajibkan semua importir komersial untuk membuktikan bahwa mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (TIN) Timor Leste dan perusahaan-perusahaan harus membuktikan bahwa mereka berbadan hukum. NPWP diberikan kepada wajib pajak oleh Otoritas Pajak. | Persyaratan Lisensi | Export , Import | 2023-02-28 | 2011-01-24 | 9999-09-09 |
3 | Izin Impor Karantina untuk tanaman dan produk tanaman | Unit Karantina dan Biosekuriti | Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine |
Izin Karantina untuk kargo impor pada dasarnya didasarkan pada dokumen dan sertifikat yang disahkan. Hal ini merupakan tanggung jawab importir dan agennya untuk menyediakan dokumen yang sesuai (sertifikat dan izin impor) untuk mendapatkan izin dari Servico de Quarantena Timor-Leste (SQTL). | Persyaratan Perizinan | Import | 2023-02-28 | 2006-09-20 | 9999-09-09 |
4 | Persyaratan Pelabelan | Kementerian Perdagangan dan Industri | Consumer Protection Law 8/2016 |
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/2016, 8 Juli 2016 membahas kualitas barang dan jasa (Pasal 7) dan mengatur tentang Hak atas Informasi (Pasal 10), dengan persyaratan bahwa produk harus diberi label dalam bahasa Inggris atau Portugis (Pasal 6). Pada prinsipnya, persyaratan ini berlaku untuk semua barang dan jasa di Timor-Leste, yang akan mencakup impor. | Persyaratan Perizinan | Import | 2023-03-21 | 2016-07-08 | 9999-09-09 |
5 | Sertifikat Sanitasi dan Fitosanitasi | Unit Karantina dan Biosekuriti | Quarantine and Sanitary Control on Goods Imported and Exported Decree-Law N.° 21/2003 |
Tindakan sanitasi dan fitosanitari Timor Leste mencakup Undang-Undang No. 21/2003 tertanggal 31 Desember dan Peraturan Pelaksanaan tahun 2006, Peraturan Karantina Umum dari Peraturan Pemerintah No. 1/2006 tertanggal 20 September. Direktorat Layanan Karantina dalam Kementerian Pertanian dan Perikanan bertanggung jawab untuk mengelola peraturan sanitasi dan fitosanitasi yang ada. | SPS | Export | 2023-03-21 | 2003-12-31 | 9999-09-09 |
6 | Izin Karantina Kargo Impor | Unit Karantina dan Biosekuriti | Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine Decree-Law No. 41/2023 Animal Health and Quarantine |
Izin Karantina untuk kargo impor pada dasarnya didasarkan pada dokumen dan sertifikat yang disahkan. Hal ini merupakan tanggung jawab importir dan agennya untuk menyediakan dokumen yang sesuai (sertifikat dan izin impor) untuk mendapatkan izin, kepada Servico de Quarantena Timor-Leste (SQTL). Setelah pemeriksaan dan pengurusan dokumen oleh SQTL, Bea Cukai akan diberitahukan dan importir/agen akan kembali ke Bea Cukai untuk mengambil kargo. | Persyaratan Pemeriksaan | Import | 2023-03-21 | 2003-12-31 | 9999-09-09 |
7 | Larangan Impor | Kementerian Perdagangan dan Industri | Consumer Protection Law 8/2016 |
Timor-Leste melarang produk-produk berikut untuk diimpor: (i) protein apa pun untuk pakan ternak yang mengandung bubuk daging, bubuk tulang, bubuk darah, atau lemak dari jaringan mamalia; (ii) bubuk unggas untuk pakan ternak ruminansia; (iii) setiap produk dari sapi, domba, atau kambing yang menunjukkan tanda-tanda klinis Spongiform Encephalopathy; (iv) hewan atau produk apa pun dari hewan yang menunjukkan gejala klinis penyakit tertentu, termasuk, misalnya, penyakit mulut dan kuku serta flu burung; dan (v) lemak yang tidak diformalin. | Barang-barang Terlarang | Import | 2023-03-21 | 2016-07-16 | 9999-09-09 |
8 | Izin Impor Karantina untuk Hewan Hidup, Bahan Reproduksi, Daging atau Produk Daging | Unit Karantina dan Biosekuriti | Decree-Law No. 41/2023 Animal Health and Quarantine |
Untuk mendapatkan perizinan impor, importir diharuskan untuk menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi dan melampirkan surat keterangan asal. Formulir permohonan harus mencantumkan alamat dan rincian kontak eksportir dan importir, serta negara asal. Untuk setiap barang, pemohon diwajibkan mencantumkan negara asal, nama umum produk, nama ilmiah, deskripsi barang, dan jumlah atau volume yang akan diimpor. | Persyaratan Perizinan | Import | 2023-03-21 | 2006-09-20 | 9999-09-09 |
9 | Izin Impor Karantina untuk Bahan Biologis | Unit Karantina dan Biosekuriti | Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine Decree-Law No. 41/2023 Animal Health and Quarantine |
Untuk mendapatkan perizinan impor, importir diharuskan untuk menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi dan melampirkan surat keterangan asal. Formulir permohonan harus mencantumkan alamat dan rincian kontak eksportir dan importir, serta negara asal. Untuk setiap barang, pemohon diwajibkan untuk mencantumkan negara asal, nama produk umum, nama ilmiah, deskripsi barang, dan jumlah atau volume yang akan diimpor. Dalam semua kasus, importir harus memberikan rincian tentang rute, moda transportasi, dan tanggal kedatangan yang diharapkan. Importir diharuskan untuk menentukan apakah mereka memiliki akses ke Tempat yang Disetujui Karantina (QAP) yang terdaftar. Ketika importir (atau agen kliring) telah menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi, Departemen Karantina akan menghubungi mitranya di negara pengekspor untuk meminta verifikasi. Setiap impor memerlukan izin terpisah dan harus menyelesaikan proses verifikasi secara lengkap. Izin Impor Karantina harus ditandatangani oleh Direktur Karantina. DNQB memperkirakan bahwa prosedur untuk mendapatkan izin impor membutuhkan waktu 3 hari. | Persyaratan Perizinan | Import | 2023-03-21 | 2006-09-20 | 9999-09-09 |
10 | Pendaftaran Bisnis | Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Bisnis (SERVE) | Licensing of Commercial Activities |
Untuk mengimpor atau mengekspor komoditas apa pun, bisnis harus terdaftar sebagai bisnis berlisensi (Peraturan Pemerintah No. 24/2011, tentang Perizinan Kegiatan Komersial) | Persyaratan Pendaftaran | Export , Import | 2023-03-21 | 2011-01-24 | 9999-09-09 |
11 | Perizinan Eksportir/Importir oleh Komisi Pengatur Kegiatan Farmasi | Kementerian Kesehatan | Pharmaceutical Activities |
Keputusan Undang-Undang No. 12/2004 tentang Kegiatan Farmasi menetapkan persyaratan untuk perizinan impor dan ekspor obat-obatan untuk penggunaan manusia. Untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan, bisnis harus terdaftar sebagai bisnis berlisensi (Perizinan Kegiatan Komersial 24/2011) dan dilisensikan oleh Komisi Pengatur Kegiatan Farmasi. Informasi rinci yang diperlukan oleh Komisi Regulasi tercantum dalam Pasal 3. Seorang manajer teknis harus ditunjuk sebagai orang yang bertanggung jawab untuk mematuhi semua norma teknis, dan harus seorang apoteker, teknisi farmasi, atau asisten apoteker. Kementerian Kesehatan diwajibkan untuk memverifikasi melalui inspeksi kecukupan teknis dari tempat dan alat transportasi untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan. | Persyaratan Lisensi | Import | 2023-03-21 | 2004-05-26 | 9999-09-09 |
12 | Perizinan Impor untuk Obat-obatan | Kementerian Kesehatan | Pharmaceutical Activities |
Kebijakan Obat-obatan Nasional memberikan informasi lebih lanjut tentang persyaratan untuk mengimpor obat-obatan. Kementerian Kesehatan, Direktorat Farmasi bertanggung jawab untuk mengawasi, mengendalikan, dan mengatur impor dan ekspor obat-obatan. Kementerian Perdagangan dan Pembangunan (sebagaimana disebutkan dalam Kebijakan Obat-obatan Nasional) bertanggung jawab untuk menerbitkan izin perdagangan umum untuk perusahaan sebelum perusahaan tersebut mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Obat untuk beroperasi sebagai importir obat. Biaya yang berlaku untuk mendapatkan perizinan apotek dan perizinan importir/grosir masing-masing adalah $500 dan $1000. Kedua perizinan tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. | Persyaratan Perizinan | Export | 2023-03-21 | 2004-05-26 | 9999-09-09 |
13 | Perizinan Ekspor untuk Obat-obatan | Kementerian Kesehatan | Pharmaceutical Activities |
Kebijakan Obat-obatan Nasional memberikan informasi lebih lanjut tentang persyaratan untuk mengimpor obat-obatan. Kementerian Kesehatan, Direktorat Farmasi bertanggung jawab untuk mengawasi, mengendalikan, dan mengatur impor dan ekspor obat-obatan. Kementerian Perdagangan dan Pembangunan (sebagaimana disebutkan dalam Kebijakan Obat-obatan Nasional) bertanggung jawab untuk menerbitkan izin perdagangan umum untuk perusahaan sebelum perusahaan tersebut mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Obat untuk beroperasi sebagai importir obat. Biaya yang berlaku untuk mendapatkan perizinan apotek dan perizinan importir/grosir masing-masing adalah $500 dan $1000. Kedua perizinan tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. | Persyaratan Perizinan | Export | 2023-03-21 | 2004-05-26 | 9999-09-09 |
14 | Perizinan dari Badan Pengawas Obat Nasional | Kementerian Kesehatan | Pharmaceutical Activities |
Semua importir (obat) diwajibkan untuk: memiliki izin dari Badan Pengawas Obat Nasional dan "memenuhi persyaratan standar Kementerian Kesehatan dalam menyediakan dan memelihara tempat yang sesuai dan prosedur yang berkualitas, termasuk kondisi penyimpanan yang tepat untuk obat-obatan guna menjaga kualitas dan khasiatnya (Cara Distribusi Obat yang Baik), serta memiliki personil yang berkualifikasi untuk memastikan praktik kefarmasian yang baik." | Persyaratan Lisensi | Import | 2023-03-21 | 2004-05-26 | 9999-09-09 |
15 | Perizinan Impor Tembakau dari Kementerian Kesehatan | Kementerian Perdagangan dan Industri | Tobacco Control Regime Decree Law 14/2016 |
Produk tembakau memerlukan izin impor dari Kementerian Kesehatan. Produk tembakau yang dijual di Timor-Leste tidak boleh memiliki kandungan hal-hal berikut ini lebih besar dari: 10 mg per batang untuk tar; 1 mg per batang untuk nikotin, dan 10 mg per batang untuk karbon monoksida (Pasal 9 Undang-Undang Keputusan 14/2016 Rezim Pengendalian Tembakau). Para importir diwajibkan untuk menyerahkan laporan tahunan kepada Kementerian Kesehatan yang mencantumkan tingkat rata-rata tar, nikotin, dan karbon monoksida (Pasal 4, format laporan ditunjukkan pada Lampiran III Peraturan Menteri Kesehatan No. 2/2018, tanggal 10 Januari). | Persyaratan Perizinan | Import | 2023-03-21 | 2004-01-30 | 9999-09-09 |
16 | Persyaratan Pelabelan untuk Produk Tembakau | Kementerian Kesehatan | Regulations for Labeling of Tobacco Products |
Undang-Undang No. 14/2016 tanggal 8 Juni tentang Pengendalian Tembakau, yang mulai berlaku pada bulan November 2016, memiliki tujuan utama untuk memerangi penggunaan tembakau, dengan ketentuan-ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk mencegah konsumsi produk tembakau, serta meningkatkan kesadaran dan edukasi kesehatan. | Persyaratan Perizinan | Export | 2023-03-21 | 2018-01-10 | 9999-09-09 |
17 | Permintaan Otorisasi Transaksi Perdagangan Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati dan Pelumas | Autoridade Nacional do Petróleo (ANP) | National Petroleum Authority Decree-Law No 20/2008 |
Sebelum pengangkutan Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati, dan Pelumas ke dalam Wilayah Timor-Leste atau dari Wilayah Timor-Leste ke luar negeri dimulai, Importir dan Eksportir Bahan Bakar Berizin harus menyerahkan kepada ANPM sebuah "Permintaan Otorisasi Transaksi Perdagangan Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati, dan Pelumas". | Persyaratan Kinerja | Export , Import | 2023-03-21 | 2016-01-28 | 9999-09-09 |
18 | Perizinan Impor untuk Kendaraan Bermotor | Kementerian Perdagangan dan Industri | Decree-Law No. 30/2011, Conditions and Procedures to be observed in relation to the import of motor vehicles |
Keputusan-Hukum No. 30/2011 menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mengimpor kendaraan bermotor. Peraturan ini membedakan antara kendaraan bermotor ringan untuk penggunaan pribadi dan campuran dengan kapasitas kargo kurang dari empat ton, dari kendaraan penumpang berat (tempat duduk lebih dari 20 orang), dan kendaraan barang berat. Kendaraan bermotor ringan diharuskan untuk menjadi kendaraan baru atau kurang dari lima tahun. Tidak ada batasan usia untuk impor kendaraan penumpang berat atau kendaraan barang berat. | Persyaratan Perizinan | Import | 2023-03-21 | 2013-01-01 | 9999-09-09 |
19 | Perizinan Impor dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan Nasional | Kementerian Dalam Negeri | Licensing of Commercial Activities |
Bahan peledak untuk keperluan militer dan konstruksi (pekerjaan tanah) memerlukan izin impor dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan Nasional. Timor-Leste tidak memiliki daftar barang berbahaya. Ketika para importir menyatakan bahwa mereka mengimpor 'barang berbahaya', hal ini didasarkan pada definisi yang berlaku di negara pengekspor. | Persyaratan Perizinan | Export | 2023-03-21 | 2004-01-30 | 9999-09-09 |
20 | Perizinan Impor HCFC | Kementerian Perdagangan dan Industri | Licensing of Commercial Activities |
Impor lemari es, pendingin ruangan, dan gas pendingin yang mengandung bahan perusak ozon, mulai tahun 2013, dihapuskan secara bertahap dan hanya dapat diimpor oleh importir terdaftar yang memiliki Perizinan Impor HCFC. Lisensi Impor HCFC mengizinkan impor tabung yang mengandung HCFC atau peralatan pendingin yang mengandung HCFC. | Persyaratan Lisensi | Import | 2023-03-21 | 2004-01-30 | 9999-09-09 |
21 | Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (TIN) | Otoritas Perpajakan Timor-Leste | Taxes and Duties Act |
Nomor Pokok Wajib Pajak (TIN) dikeluarkan oleh Autoridade Tributária Timor-Leste (ATTL) tanpa dipungut biaya. | Persyaratan Pendaftaran | Export | 2023-04-02 | 2008-04-25 | 9999-09-09 |
22 | Izin Perdagangan untuk Impor dan ekspor Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati dan Pelumas | Autoridade Nacional do Petróleo (ANP) | Peraturan No.2/2016 Kegiatan Perdagangan |
Semua entitas yang ingin melakukan Kegiatan Perdagangan Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati, dan Pelumas diwajibkan untuk mendaftar ke ANPM dan mendapatkan perizinan yang sesuai. Entitas yang telah terdaftar dan mendapatkan izin oleh ANPM untuk melakukan Kegiatan Hilir lainnya wajib mengajukan permohonan dan memperoleh pendaftaran dan Perizinan yang bersifat khusus, independen, jika mereka bermaksud untuk melakukan Kegiatan Perdagangan Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati, dan Pelumas, kecuali jika Kegiatan Perdagangan tersebut hanya dianggap sebagai kegiatan tambahan atau kegiatan pendukung dari Kegiatan Hilir lainnya, yang dalam hal ini Pasal 8.2 Undang-Undang No. 1/2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Sektor Hilir berlaku. | Persyaratan Lisensi | Export , Import | 2023-04-05 | 2023-04-28 | 9999-09-09 |
23 | Pemberian, Perubahan dan Perpanjangan Izin Kegiatan Hilir | Autoridade Nacional do Petróleo (ANP) | Perpres 1/2012 tentang Bidang Hilir |
Kegiatan Hilir dilaksanakan berdasarkan Izin berikut: (a) Izin Kegiatan Penyediaan; (b) Izin Kegiatan Pengolahan; (c) Izin Kegiatan Penyimpanan; (d) Izin Kegiatan Pengangkutan; (e) Izin Kegiatan Pemasaran; (f) Izin Kegiatan Niaga; (g) Izin pembangunan dan pengoperasian jaringan pipa dan jaringan distribusi bahan bakar; (h) Izin untuk pembangunan dan pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar; (i) Izin yang mengesahkan pelaksanaan kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangan ANPM, sebagaimana yang mungkin secara khusus diatur dalam peraturan yang akan disetujui oleh ANPM. | Persyaratan Lisensi | Export , Import | 2023-04-06 | 2014-10-24 | 9999-09-09 |
24 | Otorisasi untuk impor unggas dan produk unggas | Unit Karantina dan Biosekuriti | Peraturan Menteri No. 5/MAP/2018 tentang Larangan Pemasukan Unggas Dan Produknya |
Impor unggas dan produk unggas (daging/telur) yang belum diolah (mentah) tunduk pada otorisasi sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum | Pembatasan | Import | 2023-05-21 | 2018-03-13 | 0002-12-10 |
25 | Otorisasi untuk ekspor sementara Warisan Budaya | Otoritas Kepabeanan Timor Leste | Peraturan Perundang-undangan No. 33 Tahun 2017 Tanggal 6 September 2017 tentang Rezim Hukum Cagar Budaya |
Ekspor sementara warisan budaya bergerak untuk pameran atau tujuan budaya lainnya dan disahkan oleh anggota Pemerintah Timor Leste yang bertanggung jawab atas budaya. | Pembatasan | Export | 2023-05-21 | 2017-09-06 | 0002-12-12 |
26 | Otorisasi untuk Ekspor benda-benda seni dan benda-benda dari karya arkeologi | Otoritas Kepabeanan Timor Leste | Peraturan Perundang-undangan No. 33 Tahun 2017 Tanggal 6 September 2017 tentang Rezim Hukum Cagar Budaya |
Ekspor benda-benda seni dan benda-benda dari karya arkeologi tunduk pada otorisasi dari anggota Pemerintah Timor Leste yang bertanggung jawab atas kebudayaan. | Pembatasan | Export | 2023-05-21 | 2017-09-06 | 0002-12-22 |
27 | Larangan Ekspor Warisan Budaya | Otoritas Kepabeanan Timor Leste | Peraturan Perundang-undangan No. 33 Tahun 2017 Tanggal 6 September 2017 tentang Rezim Hukum Cagar Budaya |
Dilarang keras mengekspor barang-barang yang termasuk dalam warisan budaya bergerak, meskipun tidak termasuk dalam daftar klasifikasi atau inventaris warisan budaya. | Barang-barang Terlarang | Export | 2023-05-21 | 2017-05-06 | 0002-12-12 |
28 | Impor Tas, Kemasan, dan Benda Plastik Lainnya | Kementerian Keuangan | Peraturan Perundang-undangan No. 37 Tahun 2020 Mengatur Penjualan, Impor, dan Produksi Tas, Kemasan, dan Benda Plastik LainnyaPeraturan Perundang-undangan No. 37 Tahun 2020 Mengatur Penjualan, Impor, dan Produksi Tas, Kemasan, dan Benda Plastik Lainnya |
Importir atau pembeli kantong dan kemasan plastik sekali pakai, yang memiliki kantor pusat atau tempat usaha tetap di wilayah nasional, bertanggung jawab atas pajak lingkungan. | Hutang Bea/Pajak | Import | 2023-05-21 | 2020-09-23 | 0002-12-16 |
29 | Persyaratan Pelabelan untuk Material Plastik | Kementerian Keuangan | Peraturan Perundang-undangan No. 37 Tahun 2020 Mengatur Penjualan, Impor, dan Produksi Tas, Kemasan, dan Benda Plastik LainnyaPeraturan Perundang-undangan No. 37 Tahun 2020 Mengatur Penjualan, Impor, dan Produksi Tas, Kemasan, dan Benda Plastik Lainnya |
Pelabelan, iklan, dan penyajian bahan atau benda plastik tidak boleh menyesatkan konsumen. Pelabelan atau identifikasi yang tepat untuk memungkinkan penelusuran bahan atau benda plastik sesuai dengan hukum yang berlaku. Informasi lain yang relevan, seperti nama dan jumlah zat yang dilepaskan oleh komponen aktif, dll. harus disertakan. | Persyaratan Pelabelan, Penandaan, dan Pengemasan | Export | 2023-05-21 | 2020-09-23 | 0002-12-14 |
30 | Perizinan Impor untuk hidroklorofluorokarbon dan produk, bahan, peralatan, atau kendaraan yang telah dirancang untuk menggunakan zat-zat yang mengurangi lapisan ozon | Kementerian Keuangan | Keputusan Undang-Undang No. 36 Tahun 2012 tentang Pengaturan Impor/Ekspor Bahan Perusak Lapisan Ozon |
Departemen pemerintahan yang bertanggung jawab atas lingkungan, mengeluarkan kuota tahunan yang menetapkan batas maksimum yang dapat diterima untuk impor hidroklorofluorokarbon. | Persyaratan Lisensi | Import | 2023-05-21 | 2012-07-18 | 0002-12-20 |
31 | Perizinan Ekspor untuk hidroklorofluorokarbon dan produk, bahan, peralatan, atau kendaraan yang telah dirancang untuk menggunakan zat-zat yang menguras lapisan ozon | Kementerian Keuangan | Keputusan Undang-Undang No. 36 Tahun 2012 tentang Pengaturan Impor/Ekspor Bahan Perusak Lapisan Ozon |
Ekspor hidroklorofluorokarbon dan produk, bahan, peralatan, atau kendaraan yang telah dirancang untuk menggunakan zat yang menipiskan lapisan ozon tergantung pada pendaftaran sebelumnya dan mendapatkan lisensi dari departemen pemerintahan yang bertanggung jawab atas lingkungan. | Persyaratan Lisensi | Export | 2023-05-21 | 2012-07-18 | 0002-12-12 |
32 | Pendaftaran untuk hidroklorofluorokarbon dan produk, bahan, peralatan, atau kendaraan yang telah dirancang untuk menggunakan zat-zat yang menguras lapisan ozon | Kementerian Keuangan | Keputusan Undang-Undang No. 36 Tahun 2012 tentang Pengaturan Impor/Ekspor Bahan Perusak Lapisan Ozon |
Impor atau ekspor hidroklorofluorokarbon dan produk, bahan, peralatan, atau kendaraan yang telah dirancang untuk menggunakan zat yang menipiskan lapisan ozon tergantung pada pendaftaran sebelumnya dan mendapatkan perizinan dari departemen pemerintahan yang bertanggung jawab atas lingkungan. | Persyaratan Pendaftaran | Export , Import | 2023-05-21 | 2012-07-18 | 0002-12-14 |
33 | Impor Kapal Penangkapan Ikan | Kementerian Pertanian dan Perikanan (KKP) | Keputusan Undang-Undang No. 6 Tahun 2004 Tanggal 21 April 2004 tentang Landasan Umum Rezim Hukum Pengelolaan Dan Pengaturan Perikanan Dan Budidaya |
Pembuatan atau impor kapal penangkapan ikan harus tunduk pada otorisasi sebelumnya dari Menteri Pertanian dan Perikanan (MAF) | Persyaratan Perizinan | Import | 2023-05-21 | 2004-04-21 | 0002-12-16 |
34 | Izin Penangkapan Ikan Komersial | Kementerian Pertanian dan Perikanan (KKP) | Keputusan Pemerintah No. 5 Tahun 2004 tentang Peraturan Umum Penangkapan Ikan |
Izin Penangkapan Ikan Komersial harus diberikan kepada berbagai jenis penangkapan ikan komersial: (a) Penangkapan ikan tradisional; (b) Penangkapan ikan semi industri; (c) Penangkapan ikan industri; dan (d) Operasi-operasi yang berhubungan dengan perikanan. | Persyaratan Perizinan | Export | 2023-05-21 | 2004-03-18 | 0002-12-18 |
35 | Sertifikat Kualitas untuk Mengekspor Perikanan | Kementerian Pertanian dan Perikanan (KKP) | Keputusan Undang-Undang No. 6 Tahun 2004 Tanggal 21 April 2004 tentang Landasan Umum Rezim Hukum Pengelolaan Dan Pengaturan Perikanan Dan Budidaya |
Kementerian Pertanian dan Perikanan harus menciptakan layanan yang diperlukan untuk memastikan pengawasan ikan untuk ekspor dan harus menetapkan bentuk, modalitas, dan persyaratan untuk penerbitan sertifikat kualitas ikan. | Persyaratan Sertifikat | Export | 2023-05-21 | 2004-04-21 | 0002-12-16 |
36 | Perizinan Ekspor Sumber Daya Hutan | Kementerian Keuangan | UU No 14 Tahun 2017 tanggal 2 Agustus 2017 tentang Rezim Hukum Kehutanan |
Sambil menunggu pengesahan undang-undang khusus mengenai prosedur perijinan dan ekspor sumber daya hutan, Regulasi UNTAET 2000/ 17 akan tetap berlaku | Persyaratan Lisensi | Export | 2023-05-21 | 2017-08-02 | 0002-12-16 |
37 | Otorisasi dari Inspeksi Umum Permainan (IGJ) untuk Impor dan ekspor kartu lotere dan permainan sosial dan hiburan lainnya yang dicetak | Kementerian Perdagangan dan Industri | Peraturan Perundang-undangan No. 6 Tahun 2016 tanggal 20 April 2016 Regulasi Perizinan, Penyelenggaraan, Dan Pengendalian Kegiatan Permainan Dan Hiburan, Mesin Permainan Dan Permainan Tradisional |
Produksi, impor, ekspor, penghancuran, dan penjualan kartu lotere dan barang cetakan permainan sosial dan hiburan lainnya memerlukan otorisasi dari IGJ | Persyaratan Perizinan | Export , Import | 2023-05-21 | 2016-04-20 | 0002-12-18 |
38 | Surat Keterangan Asal untuk Ekspor Kopi | Kementerian Perdagangan dan Industri | Diploma Menteri No. 01/2009 Tanggal 18 September 2009 Tata Cara Sertifikasi Asal Café De Timor-Leste |
Kopi hanya dapat diekspor jika disertai dengan sertifikat asal yang telah disahkan dan distempel oleh Direktorat Perdagangan Eksternal Nasional (DNCE) | Persyaratan Sertifikat | Export | 2023-05-21 | 2009-09-18 | 0002-12-12 |
39 | Izin Impor untuk senjata putih atau benda apa pun yang dapat digunakan sebagai senjata | Kementerian Dalam Negeri | SK UU No. 30 Tahun 2014 tanggal 29 Oktober 2014 Rezim Hukum Impor, Produksi, Perdagangan, Kepemilikan, dan Penggunaan Senjata Bilah |
Impor, produksi, dan penjualan senjata tajam atau benda apa pun yang dapat digunakan sebagai senjata tajam memerlukan izin yang dikeluarkan oleh anggota Pemerintah yang bertanggung jawab atas perdagangan, yang didahului dengan pendapat yang baik dari anggota Pemerintah yang bertanggung jawab atas keamanan. | Persyaratan Lisensi | Import | 2023-05-21 | 2014-10-29 | 0002-12-10 |
40 | Larangan Impor pada perangkat kriptologi | Kementerian Transportasi dan Komunikasi (MTC) | Keputusan Undang-Undang No. 11 Tahun 2003 tanggal 29 Juli 2003 tentang Pendirian Dasar Telekomunikasi |
Untuk menjaga keamanan Negara dan kepentingan pertahanan nasional, impor, penyediaan, dan penggunaan perangkat kriptologi dilarang. | Barang-barang Terlarang | Import | 2023-05-21 | 2003-07-29 | 0002-12-16 |
41 | Otorisasi untuk Mengimpor Obat-obatan Komersial | Kementerian Kesehatan | Pharmaceutical Activities |
Tidak ada obat yang boleh diimpor, disimpan, dijual, atau diekspor tanpa izin komersialisasi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan. | Persyaratan Perizinan | Import | 2023-05-22 | 2004-05-26 | 0002-12-10 |
42 | Pendaftaran Kendaraan Bermotor yang Diimpor | Direktorat Nasional Transportasi Darat (DNTT) | Decree- Law No. 64 /2022 -First amendment to Decree-Law no. 30/2011, of July 27, Conditions and Procedures to be Observed Regarding the Import of Motor Vehicles |
Otoritas Bea Cukai, Direktorat Transportasi Darat Nasional, dan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Nasional memutuskan untuk menerapkan "Prosedur Tunggal untuk Permintaan Impor Kendaraan Bermotor" ini untuk menstandardisasi prosedur di antara ketiga lembaga tersebut, serta memungkinkan importir memiliki pengetahuan yang jelas tentang persyaratan yang diperlukan untuk mengimpor kendaraan bermotor | Persyaratan Pendaftaran | Import | 2023-10-30 | 2023-03-24 | 0002-12-20 |
43 | Impor Kendaraan Komersial | Direktorat Nasional Perdagangan Eksternal (DNCE) | Decree- Law No. 64 /2022 -First amendment to Decree-Law no. 30/2011, of July 27, Conditions and Procedures to be Observed Regarding the Import of Motor Vehicles |
Berdasrkan Pasal 4 dari Dekrit-UU 30/2011, yang diterbitkan ulang oleh DL No. 64/2022, siapa pun yang ingin mengimpor kendaraan harus memeriksa aturan yang ditetapkan dalam sertifikat yang disebutkan di atas sebelum kendaraan diimpor ke Timor-Leste. | Umum | Import | 2023-11-01 | 2023-03-24 | 0002-12-18 |
44 | Persetujuan dari Direktur Nasional Perdagangan Eksternal (NDET) untuk Mengimpor Kendaraan dengan Tujuan Komersial | Direktorat Nasional Perdagangan Eksternal (DNCE) | Decree- Law No. 64 /2022 -First amendment to Decree-Law no. 30/2011, of July 27, Conditions and Procedures to be Observed Regarding the Import of Motor Vehicles |
Importir kendaraan komersial, terutama untuk dijual, disewakan, atau ditukar harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktur Perdagangan Eksternal Nasional (NDET) | Persyaratan Perizinan | Import | 2023-11-01 | 2023-03-24 | 0002-12-16 |
45 | Impor Kendaraan Bermotor (Berusia Lebih dari Lima Tahun) | Otoritas Kepabeanan Timor Leste | Decree- Law No. 64 /2022 -First amendment to Decree-Law no. 30/2011, of July 27, Conditions and Procedures to be Observed Regarding the Import of Motor Vehicles |
Mobil penumpang impor atau kendaraan ringan untuk penggunaan campuran di mana kendaraan tersebut lebih dari 5 tahun dari tanggal pembuatan hingga tanggal masuk ke wilayah pabean Timor-Leste, impornya diizinkan dengan ketentuan berikut yang ditetapkan dalam tindakan ini. | Umum | Import | 2023-11-01 | 2023-03-24 | 0002-12-16 |
46 | Export Permit for Plant or Plant-based Products | Unit Karantina dan Biosekuriti | Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine |
Exporters are required to apply for the export permit to the National Directorate of Quarantine and Biosecurity, Ministry of Agriculture, Livestock, Fisheries and Forestry (MAPPF). | Persyaratan Perizinan | Export | 2024-02-04 | 2003-01-01 | 0002-12-04 |
47 | Environmental License | Autoridade Nacional de Licenciamento Ambiental (ANLA, I.P.) | Peraturan Daerah No. 5 / 2011 tanggal 9 Februari untuk PERIZINAN LINGKUNGAN |
This law creates a system of environmental licensing for public and private projects likely to produce environmental and social impacts on the environment. The system of licensing is a system based on assessing the size of the potential environmental impact of projects taking into account their nature, size, technical characteristics and location. | Persyaratan Lisensi | Export , Import , Transit | 2024-03-20 | 2011-02-09 | 0002-12-02 |