Prosedur untuk memperoleh kuota tahunan dan Perizinan Impor untuk hidroklorofluorokarbon | ||||||||
LEMBAGA YANG BERTANGGUNG JAWAB Unit Ozon Nasional (National Ozone Unit) Timor-Leste Alamat: Kementerian Perdagangan, Industri Lingkungan Gedung Formento, Mandarin Lantai Dasar, Unbeda National Ozone, Dili, Timor Leste Telepon: + 670 7727 4665 Email: ximenesmario@yahoo.com DOKUMEN YANG DIPERLUKAN |
||||||||
|
||||||||
LANGKAH PROSES Langkah 1: Importir mengajukan permohonan untuk kuota tahunan untuk mengimpor HCFC sebelum tanggal 1 November setiap tahun Langkah 2: Permohonan kemudian dievaluasi oleh Unit Ozon Nasional (National Ozone Unit) Timor-Leste dan jika disetujui kuota untuk importir akan dialokasikan dengan buffer 15% Langkah 3: Unit Ozon Nasional (National Ozone Unit) Timor-Leste memberitahukan importir mengenai hasil alokasi kuota sebelum tanggal 1 Desember setiap tahun Langkah 4: Importir menyusun dan mengajukan permohonan izin impor HCFC dengan dokumen yang diperlukan Langkah 5: Permohonan kemudian ditinjau oleh Unit Ozon Nasional (National Ozone Unit) Timor-Leste dan jika disetujui, izin impor akan diterbitkan sesuai kuota yang dialokasikan Langkah 6: Importir kemudian mengajukan deklarasi impor kepada Otoritas Bea Cukai Timor-Leste dan memasukkan nomor referensi yang tercantum dalam izin impor Langkah 7: Unit Ozon Nasional (National Ozone Unit) Timor-Leste menyetujui kiriman melalui Sistem Satu Jendela Nasional Langkah 8: Kiriman Diizinkan oleh Otoritas Bea Cukai Timor-Leste Langkah 9: Unit Ozon Nasional (National Ozone Unit) Timor-Leste memeriksa gudang dan memasukkan label secara fisik Unit Ozon Nasional (National Ozone Unit) Timor-Leste juga mengambil formulir Izin Bea Cukai dari importir |
||||||||
PROCESS MAP |
# | Title | Description | Issued By | File |
---|
# | Name | Description | Measure Type | Agency | Comments | Dokumen Hukum | Validity To | Measure Class |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Perizinan Impor HCFC | Impor lemari es, pendingin ruangan, dan gas pendingin yang mengandung bahan perusak ozon, mulai tahun 2013, dihapuskan secara bertahap dan hanya dapat diimpor oleh importir terdaftar yang memiliki Perizinan Impor HCFC. Lisensi Impor HCFC mengizinkan impor tabung yang mengandung HCFC atau peralatan pendingin yang mengandung HCFC. | Persyaratan Lisensi | Kementerian Perdagangan dan Industri | Importir yang ingin mengimpor peralatan yang mengandung HCFC diharuskan untuk mendaftarkan diri ke Unit Ozon Nasional yang berada di Kementerian Perdagangan. Hanya importir yang mengimpor tabung HCFC pada tahun 2012 yang memenuhi syarat untuk mendaftar di masa mendatang. Semua importir lainnya memenuhi syarat untuk mendaftar untuk mengimpor peralatan pendingin atau AC. Setelah terdaftar, importir akan memerlukan perizinan terpisah setiap mengimpor produk-produk ini. Importir diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat registrasi yang sah dan dokumen perizinan dengan deklarasi Pabean lainnya pada saat impor. | Licensing of Commercial Activities | 9999-09-09 | Good |
# | Process name | Process short name | Activity |
---|
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.