PERIZINAN IMPOR UNTUK HEWAN ATAU PRODUK HEWAN | ||||
LEMBAGA YANG BERTANGGUNG JAWAB Unit Karantina dan Biosekuriti Alamat: Av. Nicolao Lobato, Comoro, Dili, Timor-Leste Telepon: +670 77301788, +670 76841856 Email: info.mapagri@maf.gov.tl Situs Web: https://www.maf.gov.tl/tl/ DOKUMEN YANG DIPERLUKAN |
||||
|
||||
LANGKAH PROSES Langkah 1: Menyusun Permohonan beserta semua dokumen yang diperlukan. Langkah 2: Mengajukan permohonan ke Serviço de Quarentena Timor- Leste (SQTL). Langkah 3: Untuk impor pertama kali, Serviço de Quarentena Timor- Leste (SQTL) mungkin memerlukan analisis risiko impor. Langkah 4: Mengajukan informasi tambahan jika diperlukan Langkah 5: Pengambilan Izin setelah peninjauan berhasil. |
||||
PETA PROSES
|
# | Title | Description | Issued By | File |
---|
# | Name | Description | Measure Type | Agency | Comments | Dokumen Hukum | Validity To | Measure Class |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Izin Impor Karantina untuk Hewan Hidup, Bahan Reproduksi, Daging atau Produk Daging | Untuk mendapatkan perizinan impor, importir diharuskan untuk menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi dan melampirkan surat keterangan asal. Formulir permohonan harus mencantumkan alamat dan rincian kontak eksportir dan importir, serta negara asal. Untuk setiap barang, pemohon diwajibkan mencantumkan negara asal, nama umum produk, nama ilmiah, deskripsi barang, dan jumlah atau volume yang akan diimpor. | Persyaratan Perizinan | Unit Karantina dan Biosekuriti | Termasuk hati hewan (misalnya, hewan ternak, kuda, hewan laboratorium, ikan, dan serangga), atau bahan reproduksi (misalnya, air mani hewan, telur unggas yang subur, dan embrio). | Decree-Law No. 41/2023 Animal Health and Quarantine | 9999-09-09 | Good |
# | Process name | Process short name | Activity |
---|
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.