PERIZINAN PERDAGANGAN UNTUK IMPOR DAN EKSPOR BAHAN BAKAR, BAHAN BAKAR HAYATI DAN PELUMAS |
||||
LEMBAGA YANG BERTANGGUNG JAWAB Otoritas Perminyakan Nasional (ANP) DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK IZIN KEGIATAN HILIR |
||||
|
||||
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK IZIN PERDAGANGAN BAHAN BAKAR, BAHAN BAKAR HAYATI DAN PELUMAS |
||||
1. Rencana Kegiatan Perdagangan Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati, dan Pelumas Tahunan untuk tahun operasi pertama, disusun sesuai dengan Pasal 8.1 dari Peraturan Nomor 2 Tahun 2016, tanggal 28 Desember 2016 tentang Kegiatan Perdagangan (Regulation No. 2/2016, of 28 December 2016 on Trading Activities) |
||||
LANGKAH PROSES |
||||
Langkah 1: Menyusun Permohonan beserta semua dokumen yang diperlukan. Langkah 2: Mengajukan Permohonan ke Autoridade Nacional do Petróleo (ANP) melalui platform elektronik perdagangan di www.license.anp.tl Langkah 3: ANP meninjau dan memverifikasi permohonan. Langkah 4: ANP akan meminta informasi tambahan jika diperlukan Langkah 5: Penjual menyampaikan informasi tambahan yang diminta oleh ANP Langkah 6: Jika permohonan disetujui, Izin Kegiatan Perdagangan Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati dan Pelumas akan diberikan kepada Pedagang dan informasi tersebut akan ditransfer ke sistem ASYCUDA melalui Timor-Leste Single Window (TileSW). Jika tidak, permohonan ditolak disertai alasan penolakannya Langkah 7: Penjual dapat mengambil Izin Kegiatan Perdagangan Bahan Bakar, Bahan Bakar Hayati, dan Pelumas |
||||
CATATAN 1. Pemohon tidak akan dipertimbangkan jika: |
||||
PROCESS MAP |
# | Title | Description | Issued By | File |
---|---|---|---|---|
1 | Formulir Permohonan Izin Kegiatan Hilir | - Tidak seorang pun boleh terlibat dalam Aktivitas Hilir apa pun kecuali jika diberi wewenang untuk melakukannya berdasarkan izin. - Formulir ini hanya dapat diisi secara elektronik melalui https://license.anpm.tl. - Untuk mendapatkan NAMA PENGGUNA dan KUNCI PIN, silakan kirimkan email ke downstream.directorate@anp.tl. | Autoridade Nacional do Petróleo (ANP) | |
2 | Informasi dan Dokumen Tambahan untuk Pendaftaran dan Perizinan Kegiatan Perdagangan Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati dan Pelumas | - Lampiran I Peraturan No. 1/2012, tanggal 24 Oktober 2012 tentang Aktivitas Perdagangan. - Formulir ini hanya dapat diisi secara elektronik melalui https://license.anpm.tl. - Untuk mendapatkan NAMA PENGGUNA dan KUNCI PIN, silakan kirimkan email ke downstream.directorate@anp.tl. | Autoridade Nacional do Petróleo (ANP) | |
3 | Rencana Kegiatan Perdagangan Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati dan Pelumas Tahunan | - Lampiran II Peraturan No. 1/2012, tanggal 24 Oktober 2012 tentang Aktivitas Perdagangan. - Formulir ini hanya dapat diisi secara elektronik melalui https://license.anpm.tl. - Untuk mendapatkan NAMA PENGGUNA dan KUNCI PIN, silakan kirimkan email ke downstream.directorate@anp.tl. | Autoridade Nacional do Petróleo (ANP) |
# | Name | Description | Measure Type | Agency | Comments | Dokumen Hukum | Validity To | Measure Class |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Izin Perdagangan untuk Impor dan ekspor Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati dan Pelumas | Semua entitas yang ingin melakukan Kegiatan Perdagangan Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati, dan Pelumas diwajibkan untuk mendaftar ke ANPM dan mendapatkan perizinan yang sesuai. Entitas yang telah terdaftar dan mendapatkan izin oleh ANPM untuk melakukan Kegiatan Hilir lainnya wajib mengajukan permohonan dan memperoleh pendaftaran dan Perizinan yang bersifat khusus, independen, jika mereka bermaksud untuk melakukan Kegiatan Perdagangan Bahan Bakar, Bahan Bakar Nabati, dan Pelumas, kecuali jika Kegiatan Perdagangan tersebut hanya dianggap sebagai kegiatan tambahan atau kegiatan pendukung dari Kegiatan Hilir lainnya, yang dalam hal ini Pasal 8.2 Undang-Undang No. 1/2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Sektor Hilir berlaku. | Persyaratan Lisensi | Autoridade Nacional do Petróleo (ANP) | Peraturan ini tidak mencakup Kegiatan Perdagangan Minyak Mentah dan Gas Bumi untuk Pengolahan atau pengolahan lebih lanjut, serta bahan baku untuk Bahan Bakar Nabati atau bentuk bahan bakar alternatif lainnya, yang tunduk pada peraturan khusus. | Peraturan No.2/2016 Kegiatan Perdagangan | 9999-09-09 | Good |
# | Process name | Process short name | Activity |
---|
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.