Tariff Information
Tariff
Measures
# | Name | Type | Agency | Description | Law | Procedure | Valid To | Apply To |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Perizinan Impor | Persyaratan Lisensi | Kementerian Perdagangan dan Industri | Individu dan badan usaha yang mengimpor dan mengekspor barang secara komersial diharuskan untuk mendapatkan otorisasi dari Kementerian Perdagangan dan Industri, sesuai dengan Undang-Undang Perizinan Kegiatan Komersial (UU 24/2011). Pasal 9 UU 24/2011 mengatur mengenai kriteria dan persyaratan informasi untuk memperoleh Perizinan Komersial. Permohonan diajukan ke Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Komersial (SERVE), yang berwenang untuk menyetujui Kegiatan Pelaksanaan (AEA) untuk bisnis yang terlibat dalam kegiatan berisiko rendah. Untuk kegiatan berisiko menengah dan tinggi, SERVE akan meneruskan permohonan otorisasi bisnis ke Kementerian Perdagangan, Industri, dan Lingkungan Hidup (MCIE) untuk penilaian lebih lanjut. Daftar kegiatan berdasarkan kategori risiko tidak tersedia untuk umum. | DECRETO-LEI N.º 89/2023 de 20 de Dezembro LICENCIAMENTO SETORIAL DAS ATIVIDADES COMERCIAIS | 9999-09-09 | ALL | |
2 | Izin Impor Karantina untuk tanaman dan produk tanaman | Persyaratan Perizinan | Unit Karantina dan Biosekuriti | Izin Karantina untuk kargo impor pada dasarnya didasarkan pada dokumen dan sertifikat yang disahkan. Hal ini merupakan tanggung jawab importir dan agennya untuk menyediakan dokumen yang sesuai (sertifikat dan izin impor) untuk mendapatkan izin dari Servico de Quarantena Timor-Leste (SQTL). | Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine | Izin Impor Tanaman atau Produk Tanaman | 9999-09-09 | ALL |
3 | Export Permit for Plant or Plant-based Products | Persyaratan Perizinan | Unit Karantina dan Biosekuriti | Exporters are required to apply for the export permit to the National Directorate of Quarantine and Biosecurity, Ministry of Agriculture, Livestock, Fisheries and Forestry (MAPPF). | Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine | 0002-12-04 | ALL |
Standard
Procedures
# | Name | Description | Kategori | Agency | Measure | Form |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Izin Impor | Individu dan badan usaha yang melakukan impor dan ekspor barang secara komersial diwajibkan untuk mendapatkan otorisasi dari Kementerian Perdagangan dan Industri, sesuai dengan Undang-Undang Perizinan Kegiatan Komersial (Keputusan Undang-Undang 24/2011). | Impor | Kementerian Perdagangan dan Industri | Perizinan Impor | |
2 | Izin Impor Tanaman atau Produk Tanaman | Hal ini mencakup buah dan sayuran segar dan beku, tanaman atau bagian tanaman, kultur jaringan (termasuk penggunaan laboratorium in-vitro) atau benih. Pemohon juga harus menyebutkan detail produk berikut: metode persiapan; skema bersertifikat/sumber terakreditasi; prosedur pengujian virus dan penyakit; lokasi ditanam atau dikumpulkan; negara/provinsi; pusat penanganan atau pengumpulan. Formulir tersebut juga mensyaratkan importir menyebutkan Penggunaan Akhir dan mengkonfirmasikan (atau menyangkal) apakah produk tersebut dimanipulasi secara genetik atau apakah produk tersebut mengandung bahan yang dimanipulasi secara genetik, dan untuk memberikan detail jika dijawab dengan ya. | Impor | Unit Karantina dan Biosekuriti | Izin Impor Karantina untuk tanaman dan produk tanaman | Permohonan Izin Impor Karantina |
Legal Documents
# | Title | Type | Issuing Agency | Responsible Agency | Issue Date |
---|---|---|---|---|---|
1 | Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine | Keputusan | Republik Demokrasi Timor-Leste | Kementerian Pertanian dan Perikanan (KKP) | 0002-12-28 |
2 | DECRETO-LEI N.º 89/2023 de 20 de Dezembro LICENCIAMENTO SETORIAL DAS ATIVIDADES COMERCIAIS | Keputusan | Kementerian Perdagangan dan Industri | Kementerian Perdagangan dan Industri | 2023-12-20 |
Formulir
# | Title | Description | Issued By |
---|---|---|---|
1 | Permohonan Izin Impor Karantina | Permohonan Izin Impor Karantina | Kementerian Pertanian dan Perikanan (KKP) |