Phytosanity and Quarantine
The purpose of this diploma is to establish the phytosanitary framework in Timor-Leste to prevent the introduction, and control the spread of pests, protect resources plants, and facilitate trade in plants and plant products
Please note that this Decree- law is only available in Portuguese languages. To download the PDF please click on the link below
# | Title | Download |
---|---|---|
1 | Decreto-Lei n.º 36/2023, Fitossanidade e quarentena | ![]() |
Measures / Standards
# | Name | Type | Agency | Description | Law | Valid To | Apply To |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Izin Impor Karantina untuk tanaman dan produk tanaman | Persyaratan Perizinan | Unit Karantina dan Biosekuriti | Izin Karantina untuk kargo impor pada dasarnya didasarkan pada dokumen dan sertifikat yang disahkan. Hal ini merupakan tanggung jawab importir dan agennya untuk menyediakan dokumen yang sesuai (sertifikat dan izin impor) untuk mendapatkan izin dari Servico de Quarantena Timor-Leste (SQTL). | Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine | 9999-09-09 | ALL |
2 | Izin Karantina Kargo Impor | Persyaratan Pemeriksaan | Unit Karantina dan Biosekuriti | Izin Karantina untuk kargo impor pada dasarnya didasarkan pada dokumen dan sertifikat yang disahkan. Hal ini merupakan tanggung jawab importir dan agennya untuk menyediakan dokumen yang sesuai (sertifikat dan izin impor) untuk mendapatkan izin, kepada Servico de Quarantena Timor-Leste (SQTL). Setelah pemeriksaan dan pengurusan dokumen oleh SQTL, Bea Cukai akan diberitahukan dan importir/agen akan kembali ke Bea Cukai untuk mengambil kargo. | 9999-09-09 | ALL | |
3 | Izin Impor Karantina untuk Bahan Biologis | Persyaratan Perizinan | Unit Karantina dan Biosekuriti | Untuk mendapatkan perizinan impor, importir diharuskan untuk menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi dan melampirkan surat keterangan asal. Formulir permohonan harus mencantumkan alamat dan rincian kontak eksportir dan importir, serta negara asal. Untuk setiap barang, pemohon diwajibkan untuk mencantumkan negara asal, nama produk umum, nama ilmiah, deskripsi barang, dan jumlah atau volume yang akan diimpor. Dalam semua kasus, importir harus memberikan rincian tentang rute, moda transportasi, dan tanggal kedatangan yang diharapkan. Importir diharuskan untuk menentukan apakah mereka memiliki akses ke Tempat yang Disetujui Karantina (QAP) yang terdaftar. Ketika importir (atau agen kliring) telah menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi, Departemen Karantina akan menghubungi mitranya di negara pengekspor untuk meminta verifikasi. Setiap impor memerlukan izin terpisah dan harus menyelesaikan proses verifikasi secara lengkap. Izin Impor Karantina harus ditandatangani oleh Direktur Karantina. DNQB memperkirakan bahwa prosedur untuk mendapatkan izin impor membutuhkan waktu 3 hari. | 9999-09-09 | ALL | |
4 | Export Permit for Plant or Plant-based Products | Persyaratan Perizinan | Unit Karantina dan Biosekuriti | Exporters are required to apply for the export permit to the National Directorate of Quarantine and Biosecurity, Ministry of Agriculture, Livestock, Fisheries and Forestry (MAPPF). | Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine | 0002-12-04 | ALL |
Apakah menurut Anda informasi ini berguna ?
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.